Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengurugan tanah yang tidak sesuai dengan izin/rekomendasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang serta dapat membahayakan orang lain dan lingkungan di sekitar lokasi penggalian dan/atau pengurugan.
Koreksi Anda
