Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat dilaksanakan oleh Wali Kota. (2) Wali Kota mendelegasikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat kepada Kepala Satpol PP, Camat dan Lurah. (3) Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda