Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, tranparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan ketenteraman masyarakat, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, Pemerintah Daerah Kota melalui Satpol PP dapat memanfaatkan teknologi informasi. (2) Pemerintah Daerah Kota dapat meningkatkan penyelenggaraan ketenteraman masyarakat melalui pengembangan sistem layanan pengaduan ketenteraman masyarakat.
Koreksi Anda