Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam membantu upaya penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat. (2) Masyarakat dapat melaporkan kepada Satpol PP atau Perangkat Daerah yang membidangi apabila mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketertiban umum. (3) Pemerintah Kota wajib menindaklanjuti dan memberikan jaminan keamanan serta perlindungan kepada pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda