Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang minum-minuman beralkohol di tempat umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang dilarang mabuk yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. (3) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan produksi, distribusi, peredaran, penjualan, mengoplos, menyimpan, dan/atau menimbun minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda