Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Peserta Didik dilarang: a. membawa kendaraan bermotor ke sekolah; b. membawa senjata tajam, dan/atau barang yang membahayakan diri sendiri atau orang lain; c. membawa, menggunakan barang yang memiliki konten pornografi, produk rokok, narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya, minuman beralkohol, dan/atau alat kontrasepsi; d. melakukan aktivitas di luar sekolah kegiatan sekolah atau berkeliaran di tempat umum ataupun tempat lainnya pada saat jam pelajaran sekolah; dan/atau e. melakukan tindakan yang mengarah kepada tindakan kriminal, tawuran atau perkelahian, coretan pada dinding atau tembok atau papan petunjuk seperti rambu lalu lintas, rambu petunjuk arah, dan rambu lainnya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d dikecualikan bagi Peserta Didik baik negeri maupun swasta yang memiliki surat izin mengemudi dan yang sudah mendapatkan izin pejabat yang berwenang di sekolah. (3) Terhadap Peserta Didik yang membawa dan/atau menggunakan: a. produk rokok; b. minuman beralkohol; c. barang yang memiliki konten pornografi; dan/atau d. alat kontrasepsi; diberikan pembinaan langsung dan ditembuskan kepada pihak sekolah dan orang tua/wali.
Koreksi Anda