Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang memarkir kendaraan di tepi jalan dan fasilitas jalan lainnya yang bukan merupakan area parkir.
(2) Setiap orang dilarang memungut uang parkir, menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran di jalan, kecuali mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
(3) Pada jalur yang bukan area parkir dipasang rambu-rambu lalu lintas.
Koreksi Anda
