Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala Satuan Petugas Pelindungan Masyarakat; dan
b. Anggota Satuan Petugas Pelindungan Masyarakat;
(2) Tugas Satuan Petugas Pelindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. membantu pelaksanaan pembinaan Satuan Pelindungan Masyarakat;
b. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
c. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat.
(3) Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dalam pelaksanaan tugas apabila diperlukan dapat mengerahkan Anggota Satuan Pelindungan Masyarakat.
Koreksi Anda
