Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota dan/atau Perangkat Daerah yang ditunjuk dapat MENETAPKAN bagian jalan dan tempat umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima pada suatu kegiatan yang telah direncanakan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penataan bagian jalan dan tempat umum sebagai tempat usaha pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota (3) Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Perangkat Daerah yang membidangi Usaha Mikro.
Koreksi Anda