Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kota mengikutsertakan peran masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam penyelenggaraan ketertiban umum.
Koreksi Anda