Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kota mengikutsertakan peran masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam penyelenggaraan ketertiban umum.
Koreksi Anda
