Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan dilarang:
a. mengangkut bahan berdebu, berbau busuk, dan/atau mudah tercecer dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka atau yang menyebabkan bahan yang diangkut mengganggu ketertiban umum;
b. mengangkut bahan berbahaya dan beracun, bahan yang mudah terbakar, dan/atau bahan peledak tanpa dilengkapi dokumen perizinan;
c. menyelenggarakan angkutan tanah tanpa dilengkapi dengan rekomendasi/dokumen perizinan dari Perangkat Daerah yang membidangi perhubungan.
Koreksi Anda
