Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap pejalan kaki harus berjalan di atas trotoar apabila jalan dilengkapi trotoar.
(2) Setiap pejalan kaki harus menyeberang pada rambu atau tempat penyeberangan yang disediakan.
(3) Setiap pejalan kaki dilarang menerobos atau melompat pagar pembatas jalan.
(4) Setiap pejalan kaki dilarang berjalan di atas taman kota dan jalur hijau.
Koreksi Anda
