Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pejalan kaki harus berjalan di atas trotoar apabila jalan dilengkapi trotoar. (2) Setiap pejalan kaki harus menyeberang pada rambu atau tempat penyeberangan yang disediakan. (3) Setiap pejalan kaki dilarang menerobos atau melompat pagar pembatas jalan. (4) Setiap pejalan kaki dilarang berjalan di atas taman kota dan jalur hijau.
Koreksi Anda