Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan praktek pengobatan atau yang berhubungan dengan kesehatan tanpa izin tertulis pejabat yang berwenang. (2) Setiap orang atau badan dilarang menawarkan dan/atau menjual barang, obat-obatan, dan/atau jasa yang mempunyai efek kesehatan tanpa izin pejabat yang berwenang. (3) Setiap orang dilarang memasung, membiarkan, menelantarkan Orang Dengan Gangguan Jiwa yang mengakibatkan terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum.
Koreksi Anda