Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pendidikan sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a meliputi:
a. membangun karakter, budaya tertib dan disiplin;
b. menumbuhkan kepekaan dan kepedulian terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban.
(2) kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b meliputi:
a. menyebarluaskan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota kepada masyarakat; dan
b. memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap materi muatan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.
(3) Bentuk kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. melalui media sosial, media cetak dan/atau elektronik;
dan
b. bimbingan dan penyuluhan melalui metode tatap muka/luar jaringan maupun jarak jauh/dalam jaringan.
(4) Kegiatan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf c meliputi:
a. memberikan pemahaman kepada aparat tentang materi muatan Peraturan Daerah dan peraturan perundang- undangan lain terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum;
b. memberikan pemahaman kepada aparat tentang materi muatan Peraturan Daerah dan peraturan perundang- undangan lain terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum;
c. memberikan pemahaman kepada aparat tentang materi muatan Peraturan Daerah dan peraturan perundang- undangan lain terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum.
(5) Sasaran dari kegiatan bimbingan teknis antara lain Satpol PP dan Perangkat Daerah terkait.
(6) Bentuk kegiatan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui pertemuan tatap muka langsung di kelas, dan/atau metode praktik di luar kelas.
Koreksi Anda
