Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penindakan yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui tahapan:
a. penyelidikan;
b. penyidikan; dan
c. persidangan.
(2) Tindakan penyelidikan, penyidikan dan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
