Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penindakan yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui tahapan: a. penyelidikan; b. penyidikan; dan c. persidangan. (2) Tindakan penyelidikan, penyidikan dan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda