Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi: a. Kewenangan, hak dan kewajiban; b. Ketenteraman masyarakat; c. Penyelenggaraan Ketertiban umum; d. Pelindungan masyarakat; e. Pencegahan; f. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan; g. Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota; h. Koordinasi, sinergitas/kerja sama dan fasilitasi; i. Sistem informasi; j. Peran serta masyarakat; k. Pendanaan; l. Ketentuan penyidikan; m. Ketentuan pidana.
Koreksi Anda