Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang wajib menjaga serta memelihara lahan, tanah, dan bangunan di lokasi yang menjadi miliknya.
(2) Setiap orang wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan.
(3) Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan atau benda lain yang menjulang, di dalam kawasan Saluran Udara Tegangan Tinggi dengan radius yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, saluran sungai, taman dan/atau jalur hijau, kecuali atas izin pejabat yang berwenang.
(5) Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan di pinggir rel pada jarak yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau Pemerintah Daerah Kota, fasilitas sosial atau fasilitas umum milik Pemerintah Daerah Kota kecuali atas izin pejabat yang berwenang.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikecualikan bagi pendirian bangunan guna kepentingan umum dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan telah mendapatkan izin dari Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
