Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang tinggal dan menetap di daerah Kota wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Apabila dalam pelaksanaan penertiban terhadap persyaratan administrasi kependudukan, ditemukan warga/orang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk, maka Satpol PP melaporkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi administrasi kependudukan.
(3) Dalam penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan peran masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Koreksi Anda
