Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat dilaksanakan oleh Wali Kota. (2) Wali Kota mendelegasikan pelaksanaan tugas Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat kepada Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda