Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan dilarang, kecuali atas izin pejabat yang berwenang: a. menutup Jalan; b. membuat atau memasang Portal di jalan; c. membuat atau memasang tanggul pengaman jalan; d. membuat, memasang, memindahkan dan membuat tidak berfungsinya rambu-rambu lalu lintas; e. menutup terobosan atau putaran jalan; f. membongkar jalur pemisah jalan; g. membongkar, memotong, merusak pagar pengaman jalan; h. memasang kabel dan/atau sejenisnya yang melintang pada jalan; dan/atau i. melakukan perbuatan yang dapat berakibat merusak badan jalan atau membahayakan keselamatan lalu lintas.
Koreksi Anda