Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap angkutan umum dilarang menggunakan kendaraannya untuk kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
