Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat diatur dalam Peraturan Wali Kota dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
