Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat diatur dalam Peraturan Wali Kota dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda