Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang untuk:
a. melakukan perbuatan yang dapat merusak jalur hijau atau taman serta kelengkapan fasilitas di dalamnya;
b. melompat atau menerobos pagar yang ada di sepanjang jalur hijau atau taman;
c. memanjat, menebang, memotong pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau dan taman, kecuali atas izin Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup;
d. memasang, menempel atau menggantungkan benda-benda/ barang-barang di sepanjang jalur hijau, taman kota dan tempat umum kecuali atas izin Perangkat Daerah yang membidangi perizinan;
e. menyimpan, mencuci atau memperbaiki kendaraan bermotor/tidak bermotor di jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali atas izin pejabat yang berwenang;
f. menaikkan, menurunkan dan membongkar barang-barang muatan kendaraan di sepanjang jalur hijau, taman dan tempat umum, kecuali atas izin pejabat yang berwenang;
g. menyimpan barang-barang bangunan atau benda-benda lain di sepanjang jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali atas izin pejabat yang berwenang;
h. memanfaatkan jalur hijau, taman dan tempat umum di bawah jembatan atau jalan layang yang tidak sesuai dengan fungsinya kecuali mendapat izin dari pejabat yang berwenang;
i. membuang air besar dan/atau air kecil di jalur hijau, taman, dan tempat umum.
Koreksi Anda
