Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan dilarang mencorat-coret, menulis, melukis, menempel iklan yang bukan pada tempatnya yang dapat mengganggu keindahan Daerah Kota, seperti:
a. sarana umum yang dapat berupa dinding atau tembok, pagar, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, dan pohon kecuali dengan izin pejabat yang berwenang;
b. bangunan milik perorangan atau badan tanpa seizin pemilik.
(2) Dikecualikan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pembuatan karya seni dalam bentuk mural/grafiti dan yang mendapatkan izin Perangkat Daerah yang membidangi seni dan budaya.
Koreksi Anda
