Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap pengemudi angkutan jalan dalam menaikkan dan menurunkan penumpang wajib mematuhi rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan.
Koreksi Anda
