Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satpol PP sesuai dengan kewenangannya melakukan penertiban/penjaringan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. (2) Dalam melaksanakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satpol PP berkoordinasi dengan Kepolisian, Perangkat Daerah dan/atau instansi yang terkait dengan penanganan masalah sosial.
Koreksi Anda