Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dilaksanakan untuk menciptakan suasana nyaman bagi setiap orang. (2) Penyelenggaraan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara lain dengan: a. deteksi dan cegah dini; b. pembinaan dan penyuluhan; c. monitoring dan pemantauan wilayah; d. pengamanan; e. pengawalan.
Koreksi Anda