Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dilaksanakan untuk menciptakan suasana nyaman bagi setiap orang.
(2) Penyelenggaraan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara lain dengan:
a. deteksi dan cegah dini;
b. pembinaan dan penyuluhan;
c. monitoring dan pemantauan wilayah;
d. pengamanan;
e. pengawalan.
Koreksi Anda
