Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Penindakan atas pelanggaran Peraturan Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
