Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berkewajiban menciptakan, memelihara, dan melestarikan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum. (2) Setiap orang berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum.
Koreksi Anda