Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berkewajiban menciptakan, memelihara, dan melestarikan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.
(2) Setiap orang berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum.
Koreksi Anda
