Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan wajib menjaga hewan peliharaannya. (2) Setiap orang atau badan wajib menjamin agar hewan peliharaannya tidak mengganggu, membahayakan, merusak, dan mengotori lingkungan di sekitarnya.
Koreksi Anda