Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 6 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. (2) Dalam penyelenggaraan ketenteraman masyarakat secara teknis operasional Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan: a. instansi vertikal; b. tokoh masyarakat/agama/lembaga kemasyarakatan; c. swasta; dan/atau d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya.
Koreksi Anda