Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 6 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.
(2) Dalam penyelenggaraan ketenteraman masyarakat secara teknis operasional Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan:
a. instansi vertikal;
b. tokoh masyarakat/agama/lembaga kemasyarakatan;
c. swasta; dan/atau
d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya.
Koreksi Anda
