Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok.
2. Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
3. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan Wali Kota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
6. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Daerah Kota dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib, dan teratur sesuai dengan kewenangannya, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.
8. Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Gangguan Trantibum adalah kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
9. Pelindungan Masyarakat adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
10. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok, dan/atau penyelenggara kegiatan.
11. Badan adalah badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
12. Penertiban adalah suatu cara atau proses dan tindakan untuk menertibkan dalam rangka penegakan peraturan daerah dan/atau Peraturan Wali Kota.
13. Penegakkan Peraturan Daerah adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja yang bersifat preventif dan represif guna meningkatkan ketaatan masyarakat.
14. Sistem Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
15. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
16. Taman adalah taman yang dibangun dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota.
17. Jalur Hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sebagai jalur penempatan tanaman serta elemen landsekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan sesuai dengan rencana Daerah.
18. Prostitusi adalah penjualan jasa seksual untuk mendapatkan uang dan/atau barang baik secara langsung maupun secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi.
19. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
20. Perjudian adalah kegiatan permainan bersifat untung- untungan yang dilakukan melalui media dan/atau alat tertentu dalam bentuk pertaruhan oleh seorang atau sekelompok orang dengan maksud mendapatkan keuntungan atau perbuatan yang dapat dipersamakan dengan itu.
21. Perbuatan Asusila adalah suatu perbuatan dan tingkah laku yang melanggar norma kesopanan, norma agama, dan norma lainnya yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat.
22. Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah Kota, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan.
23. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
Koreksi Anda
