Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam atau menginap, melaporkan diri kepada pengurus Rukun Tetangga setempat.
(2) Setiap pemilik rumah kontrakan, pengelola rumah susun dan/atau rumah kos wajib melaporkan setiap penghuni kontrakan dan/atau rumah kosnya kepada Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga setempat secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(3) Setiap penghuni rumah kontrakan wajib melapor kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga.
Koreksi Anda
