Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Tugas Satuan Pelindungan Masyarakat, antara lain:
a. membantu menyelenggarakan Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat dalam skala kewenangan Kelurahan;
b. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
c. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
d. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
e. membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
f. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
g. membantu upaya pertahanan negara;
h. membantu pengamanan objek vital; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Pelindungan Masyarakat.
Koreksi Anda
