Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Satuan Pelindungan Masyarakat, antara lain: a. membantu menyelenggarakan Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat dalam skala kewenangan Kelurahan; b. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum; c. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran; d. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat; e. membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan; f. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; g. membantu upaya pertahanan negara; h. membantu pengamanan objek vital; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Pelindungan Masyarakat.
Koreksi Anda