Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemilik, penghuni diwajibkan memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan jalan di wilayah kewenangannya.
(2) Setiap pemilik, penghuni wajib membuang bagian dari pohon, semak-semak, tumbuhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah kewenangannya.
(3) Setiap pemilik, penghuni diwajibkan memberi penerangan jalan di depan bangunannya atas biaya sendiri.
Koreksi Anda
