Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan ketertiban umum, meliputi kegiatan: a. penertiban; b. penindakan; dan/atau c. penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. (2) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Penertiban terhadap pelaku pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota. (3) Tindakan penertiban dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan berdasarkan: a. laporan masyarakat; b. hasil pengawasan dan monitoring Satpol PP; c. Laporan Perangkat Daerah terkait; dan/atau d. Perintah Langsung Wali Kota. (4) Dalam hal penertiban terjadi suatu keadaan yang mengancam jiwa manusia dan terganggunya ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum Pemerintah Daerah Kota dapat mengambil segala tindakan yang dipandang perlu dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda