Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketertiban umum, meliputi: a. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; b. Tertib Jalur Hijau, Taman Kota dan Tempat Umum; c. Tertib Sungai, Situ/Danau, dan Saluran Air/Drainase; d. Tertib Lingkungan; e. Tertib Usaha/Berjualan; f. Tertib Bangunan; g. Tertib Pemilik dan Penghuni Bangunan; h. Tertib Sosial dan Administrasi Kependudukan; i. Tertib Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; j. Tertib Kesehatan; k. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; l. Tertib Peserta Didik; m. Tertib Penyampaian Pendapat.
Koreksi Anda