Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Satuan Pelindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (5) memiliki struktur organisasi meliputi:
a. kepala Satuan Pelindungan Masyarakat;
b. kepala pelaksana;
c. komandan regu; dan
d. anggota.
Koreksi Anda
