Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penegakan Peraturan Daerah, dilaksanakan melalui penindakan: a. non yustisial; dan b. yustisial. (2) Penindakan non yustisial dan yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang, badan usaha, atau lembaga pelanggar Peraturan Daerah. (3) Dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS Pemerintah Daerah Kota.
Koreksi Anda