Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penegakan Peraturan Daerah, dilaksanakan melalui penindakan:
a. non yustisial; dan
b. yustisial.
(2) Penindakan non yustisial dan yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang, badan usaha, atau lembaga pelanggar Peraturan Daerah.
(3) Dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS Pemerintah Daerah Kota.
Koreksi Anda
