Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang melakukan perjudian.
(2) Setiap orang atau badan dilarang membuka praktek perjudian.
Koreksi Anda
