Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a, huruf d, huruf f, huruf g, huruf i, Pasal 17 huruf c, Pasal 23 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 24, Pasal 32 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf d, ayat (3) dan ayat (4), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38, Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3), 44 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). (2) Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 17 huruf b, Pasal 32 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), adalah Tindak Pidana Pelanggaran.
Koreksi Anda