Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Satuan Pelindungan Masyarakat dilaksanakan oleh Wali Kota untuk meningkatkan peran dan eksistensi Satuan Pelindungan Masyarakat dalam pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda