Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Satuan Pelindungan Masyarakat dilaksanakan oleh Wali Kota untuk meningkatkan peran dan eksistensi Satuan Pelindungan Masyarakat dalam pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
