Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Satpol PP dalam melakukan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Republik INDONESIA dan Perangkat Daerah terkait.
(2) Satpol PP dalam melakukan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Republik INDONESIA dan Perangkat Daerah terkait.
(3) Pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum meliputi kegiatan:
a. pendidikan;
b. sosialisasi;
c. bimbingan teknis; dan/atau
d. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
