Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satpol PP dalam melakukan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Republik INDONESIA dan Perangkat Daerah terkait. (2) Satpol PP dalam melakukan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Republik INDONESIA dan Perangkat Daerah terkait. (3) Pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum meliputi kegiatan: a. pendidikan; b. sosialisasi; c. bimbingan teknis; dan/atau d. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda