JENIS RAPAT
Jenis rapat di lingkungan Ombudsman terdiri atas:
a. Rapat Pleno;
b. Rapat Pimpinan Pusat;
c. Rapat Pimpinan Nasional;
d. Rapat Kerja Nasional;
e. Rapat Koordinasi Insan Ombudsman;
f. Rapat Kerja Pusat;
g. Rapat Koordinasi Keasistenan;
h. Rapat Keasistenan Utama;
i. Rapat Sekretariat Jenderal;
j. Rapat Biro/Inspektorat;
k. Rapat Perwakilan; dan
l. Rapat Kerja Perwakilan.
(1) Rapat Pleno bertujuan untuk:
a. membahas dan MENETAPKAN keputusan strategis lembaga terkait Rekomendasi, saran, status tindak lanjut laporan, keputusan penolakan laporan diluar kewenangan Ombudsman, Rancangan Peraturan Ombudsman dan/atau Keputusan Ketua Ombudsman serta penutupan laporan; dan
b. membahas dan MENETAPKAN keputusan lain yang dianggap perlu.
(2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tertutup.
(3) Rapat Pleno dapat bersifat terbatas apabila telah mendapat persetujuan dari Pimpinan Ombudsman.
(1) Usulan agenda Rapat Pleno disampaikan pada saat Rapat Pleno sebelumnya atau sebelum Rapat Pleno dimulai.
(2) Agenda Rapat Pleno disusun oleh Ketua Ombudsman dan/atau Wakil Ketua Ombudsman dengan memperhatikan masukan/usulan dari Anggota Ombudsman yang disetujui di Rapat Pleno sebelumnya.
(3) Perubahan agenda Rapat Pleno yang berkaitan dengan materi maupun urutan pembahasannya dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Pleno.
(1) Ketua rapat dalam Rapat Pleno adalah Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak terpenuhi, maka ketua rapat adalah Anggota Ombudsman lain yang ditunjuk oleh Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman.
(3) Peserta Rapat Pleno terdiri atas:
a. Pimpinan Ombudsman; dan
b. Petugas Persidangan.
(4) Peserta Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berjumlah paling sedikit setengah plus satu jumlah Anggota Ombudsman.
(5) Dalam hal jumlah peserta Rapat Pleno tidak memenuhi ketentuan paling sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Rapat Pleno ditunda paling lama 1 (satu) hari kerja.
(1) Rapat Pleno dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu.
(2) Undangan Rapat Pleno disampaikan kepada Pimpinan Ombudsman setelah ditandatangani oleh Ketua Ombudsman paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan, dengan mencantumkan Agenda Rapat Pleno.
(3) Sekretaris Pimpinan Ombudsman melalui unit kerja yang membidangi urusan umum melakukan konfirmasi kehadiran anggota paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat Pleno dilaksanakan.
(1) Hak berbicara dan menyampaikan pendapat dalam Rapat Pleno hanya dimiliki oleh Pimpinan Ombudsman.
(2) Dalam hal Rapat Pleno bersifat terbatas, pihak lain yang diundang dalam Rapat Pleno hanya dapat berbicara dan menyampaikan pendapat atas permintaan dan persetujuan ketua rapat.
(1) Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Keputusan Rapat Pleno Ombudsman yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan Ombudsman yang hadir dalam Rapat Pleno.
(2) Keputusan Rapat Pleno dapat diubah berdasarkan Rapat Pleno selanjutnya berdasarkan kesepakatan seluruh Pimpinan Ombudsman yang hadir.
(3) Salinan berita acara dan keputusan Rapat Pleno disampaikan kepada seluruh Pimpinan Ombudsman paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Pleno ditutup.
(1) Rapat Pleno dapat didokumentasikan dalam bentuk rekaman audio, video, dan risalah rapat.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan.
(3) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam sifat rahasia atau tidak rahasia berdasarkan keputusan Rapat Pleno.
(4) Dalam hal risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat tidak rahasia dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.
(5) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Pleno, dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan umum dapat dibantu oleh unit kerja lain yang terkait.
(1) Rapat Pimpinan Pusat bertujuan untuk:
a. melakukan Evaluasi terhadap perkembangan pelaksanaan tugas Ombudsman, baik dari pihak internal maupun eksternal Ombudsman;
b. membahas dan mengambil keputusan strategis untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Ombudsman; dan
c. membahas dan mengambil keputusan untuk perbaikan tata kelola dan pencapaian target kinerja Ombudsman.
(2) Rapat Pimpinan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat terbatas.
(1) Ketua rapat dalam Rapat Pimpinan Pusat adalah Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman.
(2) Dalam hal Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman berhalangan, maka Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman menunjuk salah satu Anggota Ombudsman untuk menjadi ketua rapat.
(3) Peserta Rapat Pimpinan Pusat adalah:
a. Pimpinan Ombudsman;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Kepala Biro dan Inspektur;
d. Kepala Keasistenan Utama; dan
e. Petugas Persidangan.
(4) Peserta Rapat Pimpinan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperluas dengan mengundang Kepala Bagian/Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Kepala Keasistenan.
(1) Rapat Pimpinan Pusat diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu.
(2) Undangan Rapat Pimpinan Pusat disampaikan kepada peserta rapat setelah ditandatangani oleh Ketua Ombudsman paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan.
(3) Sekretaris Pimpinan Ombudsman melalui unit kerja yang membidangi urusan umum melakukan konfirmasi kehadiran anggota paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat Pimpinan Pusat dilaksanakan.
(1) Hasil Rapat Pimpinan Pusat dituangkan dalam risalah rapat.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan.
(3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Pimpinan Pusat ditutup.
(4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Pimpinan Pusat, dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan umum dapat dibantu oleh unit kerja lain yang terkait.
(1) Rapat Pimpinan Nasional bertujuan untuk:
a. melakukan evaluasi terhadap perkembangan pelaksanaan tugas Ombudsman Republik INDONESIA, khususnya di perwakilan;
b. melakukan reviu kinerja oleh Pimpinan Ombudsman;
c. penyampaian aturan atau produk kebijakan baru;
dan
d. pembahasan dan penyelesaian persoalan-persoalan perwakilan dan unit kerja.
(2) Rapat Pimpinan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
(1) Ketua rapat dalam Rapat Pimpinan Nasional adalah Ketua Ombudsman dan/atau Wakil Ketua Ombudsman.
(2) Dalam hal Ketua Ombudsman dan/atau Wakil Ketua Ombudsman berhalangan, maka Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman menunjuk salah satu Anggota untuk menjadi ketua rapat.
(3) Peserta Rapat Pimpinan Nasional antara lain:
a. Pimpinan Ombudsman;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Kepala Biro dan Inspektur;
d. Kepala Keasistenan Utama;
e. Kepala Perwakilan Ombudsman;
f. Kepala Keasistenan Perwakilan; dan
g. Petugas Persidangan.
(4) Peserta Rapat Pimpinan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperluas dengan mengundang Kepala Bagian/Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau pihak lain yang terkait.
(1) Rapat Pimpinan Nasional dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu bulan.
(2) Dalam hal tertentu, Rapat Pimpinan Nasional dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali sesuai dengan kebutuhan dan Keputusan Pimpinan Ombudsman.
(1) Undangan Rapat Pimpinan Nasional disampaikan kepada peserta rapat setelah ditandatangani oleh Ketua Ombudsman paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat.
(2) Sekretaris Pimpinan Ombudsman melalui unit kerja yang membidangi urusan umum melakukan konfirmasi kehadiran anggota paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat Pimpinan Nasional dilaksanakan.
(1) Hasil Rapat Pimpinan Nasional dituangkan dalam risalah rapat.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan.
(3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Pimpinan Nasional ditutup.
(4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional, dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan umum dapat dibantu oleh unit kerja lain yang terkait.
(1) Rapat Kerja Nasional bertujuan:
a. membahas perkembangan pelaksanaan rencana kerja Ombudsman Republik INDONESIA;
b. menyusun rencana kerja dan anggaran Ombudsman Republik INDONESIA; dan
c. membahas dan mengambil keputusan mengenai langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh Ombudsman Republik INDONESIA.
(2) Rapat Kerja Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat terbatas.
(1) Ketua rapat dalam Rapat Kerja Nasional adalah Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman.
(2) Dalam hal Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman berhalangan, maka Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman menunjuk salah satu Anggota Ombudsman untuk menjadi ketua rapat.
(3) Peserta Rapat Kerja Nasional antara lain:
a. Pimpinan Ombudsman;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Kepala Biro dan Inspektur;
d. Kepala Keasistenan Utama;
e. Kepala Keasistenan;
f. Kepala Perwakilan Ombudsman;
g. Kepala Bagian/Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional;
h. Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan
i. Petugas Persidangan.
(4) Peserta Rapat Kerja Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperluas dengan mengundang pihak lain yang dianggap perlu atas persetujuan ketua rapat.
(1) Rapat Kerja Nasional diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Undangan Rapat Kerja Nasional disampaikan kepada seluruh peserta rapat oleh panitia setelah ditandatangani oleh Ketua Ombudsman paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
(3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
(1) Hasil Rapat Kerja Nasional dituangkan dalam risalah rapat.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh panitia dan/atau Petugas Persidangan.
(3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Kerja Nasional ditutup.
(4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Kerja Nasional, dilaksanakan oleh panitia dibantu oleh unit kerja yang membidangi urusan umum dan/atau pihak lain yang terkait.
(1) Rapat Koordinasi Insan Ombudsman merupakan pertemuan lintas unit kerja baik Sekretariat Jenderal, Keasistenan dan/atau Perwakilan Ombudsman yang bertujuan untuk:
a. membahas program kerja Ombudsman;
b. mengevaluasi dan menilai kinerja lintas unit kerja;
c. mekanisme supporting pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman;
d. evaluasi pelaksanaan program kerja Ombudsman;
e. pembentukan panitia kegiatan; dan
f. pembahasan lainnya.
(2) Rapat Koordinasi Insan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
(1) Ketua rapat dalam Rapat Koordinasi Insan Ombudsman adalah Ketua atau Wakil Ketua Ombudsman.
(2) Dalam hal Ketua atau Wakil Ketua Ombudsman berhalangan, maka dapat menunjuk salah satu Anggota Ombudsman atau Sekretaris Jenderal untuk menjadi ketua rapat.
(3) Peserta Rapat Koordinasi Insan Ombudsman antara lain:
a. Ketua Ombudsman;
b. Wakil Ketua Ombudsman;
c. Anggota Ombudsman;
d. Sekretaris Jenderal;
e. Kepala Biro dan Inspektur;
f. Kepala Keasistenan Utama;
g. Kepala Perwakilan;
h. Kepala Bagian/Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional;
i. Kepala Keasistenan;
j. Petugas Persidangan; dan
k. Insan Ombudsman lainnya.
(4) Rapat Koordinasi Insan Ombudsman dapat diperluas dengan mengundang pihak lain yang dipandang perlu atas persetujuan ketua rapat.
(1) Rapat Koordinasi Insan Ombudsman diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Undangan Rapat Koordinasi Insan Ombudsman disampaikan kepada peserta rapat setelah ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua Ombudsman paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan.
(1) Hasil Rapat Koordinasi Insan Ombudsman dituangkan dalam risalah rapat.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan.
(3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak rapat ditutup.
(4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Insan Ombudsman, dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan umum dan dapat dibantu unit kerja lain yang terkait.
(1) Rapat Kerja Pusat bertujuan untuk:
a. membahas perkembangan pelaksanaan rencana kerja Ombudsman; dan
b. menyusun rencana kerja dan anggaran Ombudsman.
(2) Rapat Kerja Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
(1) Ketua rapat dalam Rapat Kerja Pusat adalah Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman.
(2) Dalam hal Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman berhalangan, maka Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman menunjuk salah satu Anggota Ombudsman untuk menjadi ketua rapat.
(3) Peserta Rapat Kerja Pusat antara lain:
a. Pimpinan Ombudsman;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Kepala Biro dan Inspektur;
d. Kepala Keasistenan Utama;
e. Kepala Keasistenan;
f. Kepala Bagian/Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional; dan
g. Petugas Persidangan.
(4) Peserta Rapat Kerja Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperluas dengan mengundang pihak lain yang dipandang perlu atas persetujuan ketua rapat.
(1) Rapat Kerja Pusat diselenggarakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam setahun.
(2) Undangan Rapat Kerja Pusat disampaikan kepada peserta rapat setelah ditandatangani oleh Ketua Ombudsman paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
(1) Hasil Rapat Kerja Pusat dituangkan dalam risalah rapat.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan.
(3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak Rapat Kerja Pusat ditutup.
(4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Kerja Pusat, dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan umum dan dapat dibantu oleh unit kerja lain yang terkait.
(1) Rapat Koordinasi Keasistenan bertujuan untuk evaluasi kinerja dan pembahasan rencana kerja lintas keasistenan.
(2) Rapat Koordinasi Keasistenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
(1) Ketua rapat dalam Rapat Koordinasi Keasistenan adalah Wakil Ketua Ombudsman.
(2) Dalam hal Wakil Ketua Ombudsman berhalangan, maka Wakil Ketua Ombudsman dapat menunjuk Anggota Ombudsman lain untuk menjadi ketua rapat.
(3) Peserta Rapat Koordinasi Keasistenan paling sedikit terdiri atas:
a. Kepala Keasistenan Utama;
b. Kepala Keasistenan yang berada di pusat; dan
c. Petugas Persidangan.
(1) Rapat Koordinasi Keasistenan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
(2) Undangan Rapat Koordinasi Keasistenan disampaikan kepada peserta rapat setelah ditandatangani oleh Wakil
Ketua Ombudsman atau yang mewakili sebagai ketua rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
(1) Hasil Rapat Koordinasi Keasistenan dituangkan dalam risalah rapat.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan.
(3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Koordinasi Keasistenan ditutup.
(4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Keasistenan, dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi fungsi administrasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
(1) Rapat Keasistenan Utama bertujuan untuk:
a. membahas perkembangan pelaksanaan tugas Ombudsman di masing-masing Keasistenan Utama;
dan
b. mengambil keputusan berupa rencana tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi perkembangan di masing-masing Keasistenan Utama.
(2) Rapat Keasistenan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
(1) Ketua rapat dalam Rapat Keasistenan Utama adalah Anggota Ombudsman Pengampu atau Kepala Keasistenan Utama.
(2) Ketua rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan bidang kerja yang menjadi
agenda rapat yang telah ditetapkan/disepakati di Rapat Keasistenan Utama sebelumnya.
(3) Dalam hal Anggota Ombudsman Pengampu Keasistenan Utama yang telah ditunjuk menjadi ketua rapat berhalangan, maka dapat digantikan oleh Kepala Keasistenan Utama.
(4) Peserta Rapat Keasistenan Utama antara lain terdiri atas:
a. Anggota Ombudsman Pengampu;
b. Kepala Keasistenan Utama;
c. Kepala Keasistenan;
d. Asisten; dan
e. Petugas Persidangan.
(5) Rapat Keasistenan Utama dapat mengundang Anggota Ombudsman Pengampu lainnya dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal sesuai kebutuhan.
(1) Rapat Keasistenan Utama diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu.
(2) Undangan Rapat Keasistenan Utama disampaikan kepada peserta rapat setelah ditandatangani oleh Anggota Ombudsman pengampu sebagai ketua rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
(1) Hasil Rapat Keasistenan Utama dituangkan dalam risalah rapat.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan.
(3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Keasistenan Utama ditutup.
(4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Keasistenan Utama, dilaksanakan oleh Keasistenan Utama yang membidangi fungsi sebagaimana agenda Rapat Keasistenan Utama dan dapat dibantu oleh unit kerja lain.
(1) Rapat Sekretariat Jenderal bertujuan untuk:
a. penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut Ombudsman;
b. pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Ombudsman;
c. pelayanan administrasi dalam kerja sama Ombudsman dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
d. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Ombudsman.
(2) Rapat Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
(1) Ketua rapat Sekretariat Jenderal adalah Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam hal Sekretaris Jenderal berhalangan menjadi ketua rapat, dapat menunjuk Kepala Biro atau Inspektur untuk memimpin Rapat Sekretariat Jenderal.
(3) Peserta Rapat Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Kepala Biro dan Inspektur;
b. Kepala Bagian/Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Petugas Persidangan.
(4) Peserta Rapat Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat diperluas dengan mengundang Anggota Ombudsman dan/atau Kepala Keasistenan Utama sesuai kebutuhan.
(1) Rapat Sekretariat Jenderal diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu.
(2) Agenda Rapat Sekretariat Jenderal disusun oleh Kepala Biro dan/atau Inspektur sesuai dengan tema agenda rapat.
(3) Undangan rapat Sekretariat Jenderal disampaikan kepada peserta rapat oleh unit kerja yang membidangi fungsi sebagaimana agenda rapat paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
(1) Hasil Rapat Sekretariat Jenderal dituangkan dalam risalah rapat.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan.
(3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Sekretariat Jenderal ditutup.
(4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Sekretariat Jenderal, dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi fungsi sebagaimana agenda Rapat Sekretariat Jenderal dan dapat dibantu oleh unit kerja lain.
(1) Rapat Biro/Inspektorat bertujuan untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat Sekretariat Jenderal dalam rangka mendukung pelaksanaan administrasi Ombudsman.
(2) Rapat Biro/Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat terbatas.
(1) Ketua rapat dalam Rapat Biro/Inspektorat adalah Kepala Biro/Inspektur.
(2) Dalam hal Kepala Biro/Inspektur berhalangan menjadi ketua rapat, dapat menunjuk Koordinator/Kepala Bagian untuk memimpin Rapat Biro/Inspektorat.
(3) Peserta Rapat Biro/Inspektorat paling sedikit terdiri atas:
a. Kepala Bagian/Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Kepala Subbagian/Subkoordinator Jabatan Fungsional;
c. Para Pejabat Fungsional Umum; dan
d. Petugas Persidangan.
(1) Rapat Biro/Inspektorat dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu.
(2) Undangan Rapat Biro/Inspektorat ditandatangani oleh Kepala Biro/Inspektur dan disampaikan keseluruh peserta rapat paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
(1) Hasil Rapat Biro/Inspektorat dituangkan dalam risalah rapat yang berisi tindak lanjut dari keputusan rapat Sekretariat Jenderal.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan.
(3) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua Rapat Biro/Inspektorat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat Biro/Inspektorat ditutup.
(4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Biro/Inspektorat, dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan Rapat Biro/Inspektorat.
(1) Rapat Perwakilan Ombudsman bertujuan untuk:
a. MENETAPKAN:
1. hasil verifikasi materiil (penerimaan atau penolakan laporan masyarakat);
2. tindak lanjut/penutupan laporan masyarakat;
3. laporan hasil deteksi;
4. laporan hasil analisis;
5. laporan perlakuan saran; dan
6. kinerja mingguan penyelesaian laporan;
b. membahas agenda strategis Perwakilan Ombudsman antara lain terkait dengan:
1. saran kebijakan;
2. usulan kepada kantor pusat; dan
3. rencana kerja sama dengan instansi/lembaga di daerah.
(2) Rapat Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
(1) Ketua rapat dalam Rapat Perwakilan adalah Kepala Perwakilan.
(2) Dalam hal Kepala Perwakilan berhalangan, maka dapat menunjuk Asisten di Perwakilan Ombudsman untuk menjadi ketua rapat.
(3) Peserta Rapat Perwakilan Ombudsman paling sedikit terdiri atas:
a. Kepala Perwakilan;
b. Kepala Keasistenan;
c. Bendahara Pembantu Perwakilan; dan
d. Petugas Persidangan.
(4) Peserta Rapat Perwakilan Ombudsman dapat diperluas dengan mengundang fungsional Asisten dan/atau staf Sekretariat Perwakilan.
(1) Rapat Perwakilan Ombudsman diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu.
(2) Undangan Rapat Perwakilan Ombudsman ditandatangani oleh Kepala Perwakilan dan disampaikan keseluruh peserta rapat paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
(1) Hasil Rapat Perwakilan Ombudsman dituangkan dalam risalah rapat.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan.
(3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Perwakilan Ombudsman ditutup.
(4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Perwakilan Ombudsman, dilaksanakan oleh Kesekretariatan Perwakilan.
(1) Rapat Kerja Perwakilan bertujuan untuk:
a. melakukan evaluasi terhadap program kerja di lingkungan Perwakilan Ombudsman;
b. pembahasan rencana kerja yang akan dilaksanakan di lingkungan Perwakilan Ombudsman; dan
c. membahas agenda lain yang dianggap perlu.
(2) Rapat Kerja Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat terbatas.
(1) Ketua rapat dalam Rapat Kerja Perwakilan adalah Kepala Perwakilan.
(2) Dalam hal Kepala Perwakilan berhalangan, maka dapat menunjuk Asisten di Perwakilan Ombudsman untuk menjadi ketua rapat.
(3) Peserta Rapat Kerja Perwakilan Ombudsman paling sedikit terdiri atas:
a. Kepala Perwakilan;
b. Kepala Keasistenan;
c. Asisten;
d. Bendahara Pembantu Perwakilan;
e. Staf Kesekretariatan; dan
f. Petugas Persidangan.
(4) Rapat Kerja Perwakilan dapat mengundang Anggota Ombudsman.
(1) Rapat Kerja Perwakilan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Undangan Rapat Kerja Perwakilan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan dan disampaikan ke seluruh peserta rapat paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
(1) Hasil Rapat Kerja Perwakilan Ombudsman dituangkan dalam risalah rapat.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan.
(3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Kerja Perwakilan Ombudsman ditutup.
(4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Kerja Perwakilan Ombudsman, dilaksanakan oleh Kesekretariatan Perwakilan.