Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Rapat dilaksanakan pada jam kerja dan/atau di luar jam kerja serta bertempat di kantor Ombudsman, kecuali ditentukan lain.
Koreksi Anda
