Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapat Kerja Pusat bertujuan untuk:
a. membahas perkembangan pelaksanaan rencana kerja Ombudsman; dan
b. menyusun rencana kerja dan anggaran Ombudsman.
(2) Rapat Kerja Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
Koreksi Anda
