Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Kerja Pusat bertujuan untuk: a. membahas perkembangan pelaksanaan rencana kerja Ombudsman; dan b. menyusun rencana kerja dan anggaran Ombudsman. (2) Rapat Kerja Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
Koreksi Anda