Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Rapat Pimpinan Pusat dituangkan dalam risalah rapat. (2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan. (3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Pimpinan Pusat ditutup. (4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Pimpinan Pusat, dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan umum dapat dibantu oleh unit kerja lain yang terkait.
Koreksi Anda