Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapat Koordinasi Keasistenan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
(2) Undangan Rapat Koordinasi Keasistenan disampaikan kepada peserta rapat setelah ditandatangani oleh Wakil
Ketua Ombudsman atau yang mewakili sebagai ketua rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
Koreksi Anda
