Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Sekretariat Jenderal diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu. (2) Agenda Rapat Sekretariat Jenderal disusun oleh Kepala Biro dan/atau Inspektur sesuai dengan tema agenda rapat. (3) Undangan rapat Sekretariat Jenderal disampaikan kepada peserta rapat oleh unit kerja yang membidangi fungsi sebagaimana agenda rapat paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
Koreksi Anda