Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil Rapat Kerja Pusat dituangkan dalam risalah rapat.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan.
(3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak Rapat Kerja Pusat ditutup.
(4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Kerja Pusat, dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan umum dan dapat dibantu oleh unit kerja lain yang terkait.
Koreksi Anda
